Sub-Substansi Infrastruktur mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Infrastruktur;
  2. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. menyiapkan bahan koordinasi administratif pelaksanaan urusan pekerjaanumum  dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. melaksanakan pengumpulan dan analisis data di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan layanan administrasi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  7. melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Infrastrutur; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.