Sub-Substansi Infrastruktur mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Infrastruktur;
- melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- menyiapkan bahan koordinasi administratif pelaksanaan urusan pekerjaanumum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- melaksanakan pengumpulan dan analisis data di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan layanan administrasi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Infrastrutur; dan
- melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.