Sub-Substansi Perekonomian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perekonomian;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaantugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
  4. Menyiapkan bahan dan data serta analisa di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
  6. Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
  7. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  9. Menyiapkan bahan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  10. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  11. Melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Perekonomian; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.