Sub-Substansi Sumber Daya Alam mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Sumber Daya Alam;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
  4. Menyiapkan bahan dan data serta analisa di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
  5. Menyiapkan bahan pemantauandan  evaluasi serta pelaporan di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
  6. Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya.
  7. Melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Sumber Daya Alam; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.