Sub-Substansi Sumber Daya Alam mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Sumber Daya Alam;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan dan data serta analisa di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan pemantauandan evaluasi serta pelaporan di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya.
- Melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Sumber Daya Alam; dan
- Melaksanakan tugas lain yang yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.