Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tercantum bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Setiap manusia berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus memandang status sosial seseorang. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka penambahan pusat pelayanan kesehatan mutlak diperlukan. Dengan memperhatikan Undang-Undang tentang Kesehatan tersebut, maka Pemerintah Kota Malang ingin berpartisipasi secara nyata dengan membangun sebuah rumah sakit umum bernama RSUD Kota Malang.
RSUD Kota Malang terletak di Jalan Rajasa No. 27 Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dibangun di atas tanah seluas 4.847,5 m2. RSUD Kota Malang dibangun pada tahun 2011 – 2013 yang terbagi dalam 3 tahap pembangunan. Tahap 1 dikerjakan pada tahun 2011, tahap 2 dikerjakan pada tahun 2012, dan Tahap 3 dikerjakan pada tahun 2013. Keseluruhan dana pembangunan RSUD Kota Malang berasal dari APBD Kota Malang. Saat ini RSUD Kota Malang sudah mendapatkan sertifikat tanda lulus Akreditasi Rumah Sakit dengan predikat perdana bintang satu dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Pengumuman hasil akreditasi perdana ini diumumkan secara online di website KARS pada tanggal 31 Desember 2017 lalu
Tugas Pokok dan Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud RSUD mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pelayanan medis;
- penyelenggaraan pelayanan Penunjang Medis dan non medis;
- penyelenggaraan pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
- penyelenggaraan pelayanan Rujukan;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan penelitian dan Pengembangan;
- penyelenggaraan pelayanan Administrasi umum dan Keuangan.
2. Susunan Organisasi RSUD Kota Malang, terdiri dari :
- Direktur;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan;
- Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan;dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.