Sub-Substansi Perekonomian sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub-Substansi Perekonomian;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaantugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil, pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Menyiapkan bahan dan data serta analisa di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
- Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Menyiapkan bahan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Melaksanakan uraian tugas jabatan fungsional sesuai keahlian dan/atau keterampilan fungsionalnya;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas Sub-Substansi Perekonomian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai bidang tugasnya.