• Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber DayaAlam mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya urusan pemerintahan bidang pangan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta urusan penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, dan Badan Usaha Milik Daerah

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada bagian (1), Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah bidang perekonomian, infrastruktur dan sumber daya alam;
  2. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika,
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah urusan pemerintahan bidang pangan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, dan urusan penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta analisis makro ekonomi, sarana perekonomian, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  4. Monitoring, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, dan urusan penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta analisis makro ekonomi, sarana perekonomian, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Pembinaan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan, tenaga kerja, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, dan urusan penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, serta analisis makro ekonomi, sarana perekonomian, dan Badan Usaha Milik Daerah;
  6. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai bidang tugasnya.